Pendaftaran BLT UMKM 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar hingga Proses Seleksinya
Kabar gembira bagi pemilik usaha mikro kecil menengah, pendaftaran BLT UMKM 2021 telah dibuka.
Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.
Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
Baca juga: Dulu Dekat Bak Saudara, Sikap Syahnaz Sadiqah ke Ayu Ting Ting saat Ketemu di Nikahan Atta Berubah
Baca juga: Pengakuan Bocah SD di Tangsel ke Bibi & Kakak, 2 Tahun Menderita Gara-gara Perlakuan Bejat Ayah Tiri
Baca juga: Pendaftaran IPDN 2021 Dibuka 9 April, Simak Cara Daftar serta Dokumen yang Harus Disiapkan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut: