Pendaftaran BLT UMKM 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar hingga Proses Seleksinya

Kabar gembira bagi pemilik usaha mikro kecil menengah, pendaftaran BLT UMKM 2021 telah dibuka.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Pendaftaran BLT UMKM 2021 Telah Dibuka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pemilik usaha mikro kecil menengah, pendaftaran BLT UMKM 2021 telah dibuka.

Tak hanya itu, bagi penerima BLT UMKM 2020 lalu juga bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun ini.

Tahun ini, pemerintah melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Baca juga: Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Segini Besaran yang Akan Diterima

Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,

Baca juga: Dulu Dekat Bak Saudara, Sikap Syahnaz Sadiqah ke Ayu Ting Ting saat Ketemu di Nikahan Atta Berubah

Baca juga: Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Tawarkan Peket Lengkap Jual Sabu Bonus Layanan Seks, Pengakuan Janda Muda Demi Hidupi 3 Anak

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang, Senin (5/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved