Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ajukan Permintaan Ketika Sidang Berlangsung Saat Ramadan

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengajukan permintaan dalam pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). 

"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.

Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.

Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved