Tidur Siang Lupa Kunci Kamar, Remaja Terbangun Rasakan Sesuatu Aneh, Ternyata sedang Diperkosa

Tidur siang lupa kunci kamar, remaja 14 tahun terbangun histeris rasakan sesuatu aneh di tubuhnya, ternyata sedang diperkosa.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
ILUSTRASI Perkosaan. Tidur siang lupa kunci kamar, remaja 14 tahun terbangun histeris rasakan sesuatu aneh di tubuhnya, ternyata sedang diperkosa. 

TRIBUNJAKARTA - Tidur siang lupa kunci kamar, remaja 14 tahun terbangun histeris rasakan sesuatu aneh di tubuhnya, ternyata sedang diperkosa.

Korban berinisial DN asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.

Baru sekira 15 menit korban tertidur di kamadrnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, dia terbangun karena merasakan ada seseorang yang menindihnya.

“Korban terbangun dan melihat celananya sudah lepas, dan korban melihat TP (pelaku) sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia, Senin (5/4/2021).

Kaget dengan aksi bejat TP (26), korban langsung bangun memberontak dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.

Baca juga: Istri Capek Kerja, Suami Malah Doyan Nikmati Anak Tiri, Dipergoki Sendiri di Ruang Tamu Tanpa Busana

Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja.

Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.

“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.

Warga yang geram dengan aksi TP langsung mengambil tindakan.

Baca juga: Santri Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Warga Emosi Bakar Bangunan Tempat Mengaji

Baca juga: Ngeluh Sakit di Kelamin Sebelum Wafat, Bocah 7 Tahun Korban Pencabulan Kakek Sempat Diberi Obat Ini

Baca juga: Ada Hawa Setan Kata Kakek yang Cabuli Cucu Sampai Tewas, Korban Infeksi hingga Merambat ke Ginjal

Mereka menangkap TP lalu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pace.

“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

Polsek Pace telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Istri Kerja

Kasus lainnya, di saat sang istri capek bekerja menafkahi keluarga, sang suami malah doyan nikmati tubuh anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar saat secara tak sengaja sang istri pulang lebih cepat ke rumah dan memergoki tindakan yang begitu menyayat hatinya.

Dia melihat putri kandungnya sendiri tak berdaya tanpa busana alias telanjang sedang ditindih oleh pria yang selama ini dicintainya.

Rupanya, pelaku berinisial MS (46) memang doyan menikmati tubuh anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di kala sang istri pergi bekerja.

Saat itulah, pelaku yang hanya berdua dengan korban bisa leluasa beraksi dengan mengancam pelaku.

Kini, MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sudah diciduk polisi usai dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu kandung korban.

MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja.
MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja. (Surya Malang/Tony Hermawan)

Tercatat, MS sudah tiga kali, tepatnya sejak Desember 2020 lalu menyetubuhi anak tirinya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri pada Kamis (1/4/2021).

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Andreas Shinta.

Baca berita lainnya tentang Pencabulan

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terbangun dari Bobok Siang, Gadis Belia Kaget Celananya Melorot, Ada Pria Misterius Asik Menindihnya dan judul Kondisi Terkini Cewek 11 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri di Lumajang, Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved