Sidang Rizieq Shihab
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sudah Prediksi Hakim Tolak Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah memprediksi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merek
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah memprediksi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski mengaku keberatan dengan hasil, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya sudah memprediksi hasil putusan sela Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi.
"Seperti prediksi yang sudah-sudah, Majelis Hakim menolak semua eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor
Perkara yang ditolak meliputi berkas nomor 221 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat Rizieq menikahkan putrinya.
Nomor 226 yang merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Serta perkara nomor 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dan dipaslukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Termasuk perkara nomor 222 dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat untuk H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Lalu perkara nomor 224 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor untuk Muhammad Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama beranggotakan sekitar 80 orang.
"Pastinya tidak puas dengan hasilnya. Akan tetapi kan kita sudah mendengar sama-sama dan harus kita terima. Mari kita lanjutkan ke proses selanjutnya, dan keberatan kita atas ini akan kita masukkan ke pledoi," ujarnya.
Baca juga: Terduga Teroris Condet Mantan Anggota Divisi Jihad FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Oknum
Aziz menuturkan pihaknya siap berhadapan dengan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 221, 222, dan 226 yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) mendatang.
Lalu sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 224, dan 225 yang dijadwalkan pada Rabu (14/3/2021) mendatang, pada sidang dua perkara ini JPU berencana menghadirkan lima orang saksi.
"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak jaksa personal untuk minta nama-nama (saksi yang dihadirkan). Supaya kita lebih mudah menggali melalui BAP (berita acara pemeriksaan) yang memang sudah kita pegang juga," tuturnya.
Eksepsi ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi Rizieq dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Eks Wali Kota Jakarta Pusat bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Minggu Depan
Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.
"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.
Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.
Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).