Sidang Rizieq Shihab
Eks Wali Kota Jakarta Pusat bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Minggu Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang dijadwalkan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) digelar offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara offline dengan menghadirkan saksi.
Tahap pemeriksaan saksi yang diawali saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar setelah Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU.
Baca juga: Eks Wali Kota dan Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
"Saksi hadir di persidangan, tapi mengenai nanti apakah disiarkan streamingnya kita lagi rapat dengan pimpinan. Apakah streamingnya tetap dijalankan atau enggak nanti kami sampaikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Mengacu pernyataan JPU dalam sidang putusan sela, sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 221, 222, dan 226 bakal menghadirkan sebanyak 10 orang saksi guna membuktikan dakwaan JPU.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Tangerang
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kalau memang memungkinkan (pemeriksaan 10 saksi selesai dalam satu hari) akan diselesaikan hari itu juga. Kalau tidak memungkinkan ya mungkin ditunda, tapi sudah diagendakan untuk 10 saksi," ujarnya.
Alex menuturkan perkara nomor 221, 222, dan 226 diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Pada sidang pemeriksaan saksi ini Majelis Hakim bakal menilai keterangan para saksi lalu membandingkannya dengan keterangan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Keberatan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Petamburan dan Megamendung
"Karena perkara mereka ini kan saling berhubungan ya jadi 10 saksi itu untuk tiga perkara. Maksudnya digabung itu perkara nomor 222 saksinya itu juga nomor 221 itu juga artinya digabung," tuturnya.
Perihal pengamanan di area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para saksi yang dihadirkan secara langsung, Alex menyebut pihaknya menyerahkan kepada JPU.
Namun dia memastikan Rizieq Shihab, dan lima terdakwa lain dalam kasus Petamburan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dihadirkan langsung saat sidang pemeriksaan saksi mendatang.