Hadiri Sidang Syahganda, Gatot Nurmantyo Singgung Hakim dan Jaksa hingga Ucap Titipan dan Pesanan

Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo, hadir dalam sidang terdakwa Syahganda Nainggolan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (kacamata hitam), seusai mengikuti sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (8/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo, hadir dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (8/4/2021).

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam yang digulung setengah, Gatot nampak duduk di deretan kursi bagian depan ruang sidang, dan mengikuti proses sidang dari awal hingga akhir.

Untuk informasi, sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoax, dan dituntut enam tahun penjara.

Usai persidangan, Gatot menuturkan bahwa dirinya hanya mengingatkan Majelis Hakim atau pun Jaksa di Persidangan, dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Baca juga: Walk Out di Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan: Ini Tidak Wajar

“Sehingga menurut asumsi saya apabila Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka Hakim atau Jaksa menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah makna dari Undang-undang. Sehingga pertanggungjawaban keputusan Hakim dan Jaksa bukan pada masyarakat tapi pada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Gatot Nurmantyo.

Terakhir, Gatot mengatakan bahwa dirinya yakin Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Syahganda, adalah orang-orang yang beriman.

“Saya hanya ingatkan itu saja. Saya yakin, Jaksa dan Hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa, mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apapun juga, karena putusan itu akan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT,” ujarnya.

Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara

Terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara terkiat dugaan ujaran kebencian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Penyataan ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti surat serta keterangan.

“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” kata Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Mayat Bercampur Sampah di Sungai Gegerkan Warga Cibinong Bogor

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 5.590 Personil untuk Amankan 833 Gereja di Jakarta

Baca juga: Berikut Link Streaming dan Jadwal Misa Jumat Agung 2 April 2021 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (8/4/2021) mendatang, dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved