Petugas Satpol PP Bongkar Blokade Penutup Akses Warga di Cipondoh Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang langsung membongkar blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Akses Jalan Kemuliaan RW 2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diblokade warga, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Satpol PP Kota Tangerang langsung membongkar blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh.

Sebelumnya diberitakan kalau seorang yang mengaku ahli waris di Jalan Kemuliaan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menutup jalan tersebut menggunakan balok raksasa.

Balok tersebut benar-benar menutupi akses jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan bermotor.

Namun, pada Kamis (8/4/2021) dini hari, Satpol PP Kota Tangerang langsung membongar balok yang mengalangi akses warga tersebut.

Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut.

Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.

Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menjelaskan, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran pembangun melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," kata Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima TribunJakarta.com.

Menurut Agus, dilatarbelakangi oleh kasus sengketa tanah.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun, sebelum kasus itu terselesaikan, pihak Edi membangun penutup akses.

"Sehingga mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberap gudang perusahaan. Jadi terpaksa kami bongkat," tutur Agus.

Dia menambahkan, Satpol PP hendak mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengawasan di jalan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved