Petugas Satpol PP Bongkar Blokade Penutup Akses Warga di Cipondoh Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang langsung membongkar blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Satpol PP Kota Tangerang langsung membongkar blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh.
Sebelumnya diberitakan kalau seorang yang mengaku ahli waris di Jalan Kemuliaan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menutup jalan tersebut menggunakan balok raksasa.
Balok tersebut benar-benar menutupi akses jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan bermotor.
Namun, pada Kamis (8/4/2021) dini hari, Satpol PP Kota Tangerang langsung membongar balok yang mengalangi akses warga tersebut.
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut.
Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menjelaskan, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran pembangun melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," kata Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima TribunJakarta.com.
Suami di Medan, PNS Perempuan Ini Selingkuh dengan Anggota DPRD di Jakarta, Terbongkar Karena Ini |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu 17 April 2021, Zodiak Ini Diminta Gunakan Uang Buat Lunasi Utang |
![]() |
---|
Senang Dandan Hingga Jarang Pulang, Siswi SMP Ini Jadi Korban Pencabulan Pria yang Sudah Berkeluarga |
![]() |
---|
Wagub Ariza: Temuan BPK Kelebihan Bayar Alat Damkar Tanggung Jawab Pihak Swasta yang Kembalikan |
![]() |
---|
Kasus Kecelakan Hotman Paris yang Menguap Diungkap Lagi, Togar Situmorang: Hukum Jangan Tebang Pilih |
![]() |
---|