Sidang Rizieq Shihab
Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Online, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak akan menyiarkan live streaming sidang pemeriksaan saksi sidang terdakwa Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak akan menyiarkan live streaming sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab.
Beda dengan sidang beragenda pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan, dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi yang dimulai pada Senin (12/4/2021) dan Rabu (14/4/2021) tidak lagi disiarkan virtual.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi live streaming ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Alasannya agar para saksi yang dihadirkan secara bertahap di persidangan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sebelum memberi keterangan di ruang sidang.
Bila sidang disiarkan secara live streaming dikhawatirkan saksi yang belum dihadirkan berkomunikasi dan sehingga keterangan yang disampaikan tidak jujur sebagaimana mestinya.
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Sebagai gantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan akses ke sejumlah wartawan meliput dari ruang lobby yang sudah disediakan layar tv.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobby, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari Pengadilan," ujarnya.
Nantinya warga bisa menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan lewat pemberitaan di media massa.
Perihal apa tahap pemeriksaan terdakwa yang dilakukan setelah pemeriksaan saksi bakal disiarkan live streaming atau tidak, Alex belum bisa memastikan hal tersebut.
"Nanti diberitahukan dan akan dirapatkan oleh pimpinan (Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.
Baca juga: Program Vaksinasi Tahap Dua di Kota Bekasi Masih Berjalan, Guru, Lansia dan TNI-Polri Jadi Sasaran
Baca juga: Niat Pasang Susuk Demi Balikan dengan Pacar, Bocah di Kendal Malah Diperkosa Ayah Sahabatnya
Baca juga: Mengatasi Hipertensi Dengan Denervasi Ginjal, Simak Penjelasan Dokter
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) untuk perkara nomor 221, 222 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Pada sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 221 dan 222 ini bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto bakal dihadirkan.
Sementara sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021) untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.