Bandara Soekarno-Hatta Akan Antisipasi Ledakan Penumpang Sebelum Tanggal Larangan Mudik 2021

PT Angkasa Pura II mengantisipasi adanya ledakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta satu pekan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Penumpang internasional dari WNA dan WNI yang berbondong-bondong mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II mengantisipasi adanya ledakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta satu pekan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah telah melayangkan penerapan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Bandara Soekarno-Hatta.

Larangan mudik sendiri dilaksanakan pada 6 sampai 17 Mei 2021 untuk semua jenis moda transportasi termasuk udara.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi mengatakan, pihaknya justru mengantisipasi ledakan penumpang sebelum tanggal larangan.

"Justru, yang kami antisipasi adalah pergerakan penumpang melonjak sebel tanggal 6 Mei nanti, seperti mencuri start," kata Holik saat berbincang santai usai peresmian press room di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/4/2021).

PT Angkasa Pura II sendiri masih mengkaji penerapan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Bandara Soekarno-Hatta.

TONTON JUGA:

Holik Muwardi menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh instansi soal SE Nomor 13.

"Kita internal dan kemudian dengan stakeholder kita, tentunya sesuai dengan Se 13 dan juga Provinsi, juga Kemenhub," jelas Holik.

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Sudah Dijemput Polisi, Tapi Penetapan Tersangka Belum Jelas

Tentunya, lanjut Holik, PT Angkasa Pura II bersama instansi terkait pasti akan memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Mulai dari test Covid-19 Antigen, PCR, hingga pemeriksaan e-HAC kepada penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pastikan supaya lancar, berjalan baik, dan tidak ada pelanggaran dalam prokes. Makanya implementasi prokes harus kita lakukan kolaborasi juga dengan KKP untuk memantau masalah rapid Antigen dan PCR," kata Holik.

"Untuk antisipasi itu, teknisnya seperti apa nanti kita bahas lebih detail," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Sudah Dijemput Polisi, Tapi Penetapan Tersangka Belum Jelas

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved