Ramadan 2021

Benarkah Swab Test di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Swab Test. Swab test di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Benarkah melakukan swab test di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa? Ini penjelasan MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.

Asrorun berujar dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. (tribunnews.com/Dennis Destryawan)

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.

Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Bagaimana Hukum Melakukan Tes Swab saat Sedang Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya

Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Jelang Ramadan 2021, simak lagi beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Baca juga: Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Makin Dekat, Sule Antusias: 3 Bulan Lagi Lah

Baca juga: Sidang Isbat Bakal Digelar 12 April, Ini Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 2021

Baca juga: Bukan Pakai Kode Transfer, Begini Cara Tamu Pernikahan Aurel Beri Amplop, Terekam saat Gisel Datang

Seperti yang kita ketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.

Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:

1. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Sahkah Puasa Kita Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur? Ini Kata Buya Yahya

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.

2. Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka, Berikut Tips Agar Lolos Seleksi

Baca juga: Ramadan 2021 Sebentar Lagi, Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Baca juga: Nisfu Syaban 2 Minggu Lagi, Kapan Bulan Ramadan 2021 Dimulai?

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Ilustrasi Muntah
Ilustrasi Muntah (Freepik)

3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

4. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

5. Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Ilustrasi mabuk
Ilustrasi mabuk (Pixabay/jarmoluk)

6. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

1. Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

2. Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

7. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

Ilustrasi Menstruasi atau datang bulan.
Ilustrasi Menstruasi atau datang bulan. (celiacdisease.about.com)

8. Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.

Artikel lainnya terkait Puasa Ramadan

(TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved