Bukan Sembarang Orang, Berikut Kriteria Masyarakat yang Diperbolehkan Membuat SIKM
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM.
Baca juga: Wisata Religi di Jakarta Pusat, Menyusuri Keindahan Masjid Cut Meutia yang Dibangun Era Belanda
Baca juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat
Baca juga: Kapolres Jaksel Imbau 2 DPO Terduga Teroris Jerry dan Arif Menyerah: Janji Dilayani dengan Baik
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM
Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Prsedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.
"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Densus 88 Sita Dompet dan Handphone Terduga Teroris di Pasar Rebo
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.