Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Dalam surat nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tersebut, tertuang kebijakan penyelenggaraan salat Idul Fitri berjemaah boleh dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Rahmat dalam keterangan surat edaran, Jumat (9/4/2021).

Meski begitu, pelaksanaan salat id berjemaah di Masjid atau lapangan terbuka ini, tetap akan memperhatikan perkembangan kasus sebaran Covid-19.

Bisa saja kebijakan akan dievaluasi kembali ketika mendekati pelaksaan salat id 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (6/4/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (6/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan secara data nasional maupun daerah.

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," tuturnya.

Baca juga: 2 Maling Gasak Spion Mobil di Koja Terekam CCTV, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Baca juga: Rumah Digeledah, Tangan Suami Terikat saat Diamankan Densus 88: Istri Tanya Sesuatu ke Petugas

Baca juga: Densus 88 Tangkap DPO Terduga Teroris di Pasar Rebo: Pernah Siapkan Tempat Uji Coba Peledakan Bom

Pelaksanaan Salat Id berjemaah dalam surat edaran, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan zona hijau.

"Bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jemaah 60 sentimeter," ucapnya.

"Bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jemaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Adapun untuk ibadah utama berjemaah di bulan suci Ramadan seperti salat tarawih, Pemkot Bekasi memastikan kegaiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan zona hijau dan kuning dengan penerapan prokes yang sama.

Dalam surat edaran menekankan, sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," kata Rahmat dalam surat edaran.

Selanjutnya, surat edaran turut mengatur kegiatan ibadah Ramadan yang dapat dilaksanakan pengurus masjid atau musala di masa pandemi.

Baca juga: Suami Meninggal, Kisah Pilu Istri Pensiunan Polisi Bawa Karung Bekas Tiap Hari Buat Memulung

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved