Diterapkan Mulai 6 Mei, Masyarakat Bisa Urus SIKM di Kelurahan: Berikut Kriterianya
Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan setempat. SIKM bakal diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan setempat.
Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar ibu kota saat Lebaran mendatang.
Untuk diketahui, SIKM bakal diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Prosedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana sebelumnya masyarakat bisa membuatnya secara online lewat corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Walau begitu, tak sembarang orang bisa membuat SIKM di kelurahan.
Pembuatan SIKM pun hanya bisa dilakukan kelompok tertentu.
Baca juga: Hasil Piala Menpora: PSM ke Semifinal, Hilman Syah Jadi Pahlawan, Tunggu Hasil Persija Vs Barito
Baca juga: Mengaku Imam Mahdi, Winardi Buat Geger dan Resah Warga Perigi Sawangan
Baca juga: Ngaku Ikhlas Dinikahi Kakek Perjaka, Terkuak Gadis 19 Tahun di Bone Dapat Mahar 1 Hektar Tanah
"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan kesemalatan," kata dia.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, hanya ada beberapa kelompok yang boleh membuat SIKM.
Seperti kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan dengan mudah dan waktu singkat.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.