Ramadan 2021
Hukum Pacaran di Bulan Suci Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Kaum Bucin Wajib Tahu!
Bagaiman hukum pacaran di bulan suci Ramadan? Apakah membatalkan puasa?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bulan suci Ramadan 2021 segera tiba dan disambut bahagia oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia.
Di bulan puasa, umat Islam ditantang untuk mengalahkan hawa nafsunya.
Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.
Bagi yang sudah memiliki pacar, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak.
Lalu bagaimana hukum pacaran saat puasa?
Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.
Baca juga: Benarkah Swab Test di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.
Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Utang Puasa Ramadan, Solusi Bagi yang Tak Mampu Puasa Qadha
Baca juga: Sidang Isbat Bakal Digelar 12 April, Ini Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 2021
Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta, Cek Linknya di Sini!
Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.
Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.
Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran anda, segera menikahlah.
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Jelang Ramadan 2021, simak lagi beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.
Baca juga: Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Makin Dekat, Sule Antusias: 3 Bulan Lagi Lah
Baca juga: Sidang Isbat Bakal Digelar 12 April, Ini Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 2021
Baca juga: Bukan Pakai Kode Transfer, Begini Cara Tamu Pernikahan Aurel Beri Amplop, Terekam saat Gisel Datang
Seperti yang kita ketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
1. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Sahkah Puasa Kita Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur? Ini Kata Buya Yahya
Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.
Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka, Berikut Tips Agar Lolos Seleksi
Baca juga: Ramadan 2021 Sebentar Lagi, Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya
Baca juga: Nisfu Syaban 2 Minggu Lagi, Kapan Bulan Ramadan 2021 Dimulai?
Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.
Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).
Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.
5. Bersetubuh
Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.
Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

6. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:
1. Karena gila.
Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.
2. Mabuk dan pingsan.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.
Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
7. Haid
Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

8. Nifas
Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.
Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.
Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.
9. Murtad
Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.
Artikel lainnya terkait Puasa Ramadan
(TribunJakarta/TribunWow)