Ramadan 2021
Benarkah Swab Test di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Benarkah melakukan swab test di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa? Ini penjelasan MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.
Asrorun berujar dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.
Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Bagaimana Hukum Melakukan Tes Swab saat Sedang Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Jelang Ramadan 2021, simak lagi beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.
Baca juga: Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Makin Dekat, Sule Antusias: 3 Bulan Lagi Lah
Baca juga: Sidang Isbat Bakal Digelar 12 April, Ini Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 2021
Baca juga: Bukan Pakai Kode Transfer, Begini Cara Tamu Pernikahan Aurel Beri Amplop, Terekam saat Gisel Datang
Seperti yang kita ketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
1. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Sahkah Puasa Kita Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur? Ini Kata Buya Yahya