Kelompok Orang yang Boleh Mudik Lebaran 2021, Meski Ada Aturan Larangan Mudik Lebaran dari Kemenhub

Pemerintah memutuskan larangan mudik lebaran 2021, namun ada kelompok orang boleh mudik lebaran karena dapat pengecualian dari Kementerian Perhubungan

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Suasana Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018), terpantau masih sepi pemudik. TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR 

Pengecualian tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun.

"Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat

Wiku mengatakan nantinya akan ada operasi screening dokumen atau persyaratan dalam perjalanan selama masa larangan mudi 6-17 Mei 2021 oleh aparat TNI/Polri dan Pemda.

Termasuk screening surat bebas Covid-19 (negatif).

"Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yg terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten saling terhubung," pungkasnya.

Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

Semua moda transportasi darat, udara, laut dan sungai tidak boleh beroperasi pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Untuk transportasi darat termasuk angkutan kereta api (KA) dilarang mengangkut penumpang.

Larangan total operasi semua moda transportasi ini diputuskan pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4/2021).

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu Adita juga menyebutkan bahwa dalam PM No 13 Tahun 2021 diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved