Lebaran 2021: Catat Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi Selama Pelarangan Mudik

Simak syarat keluar kota pakai kendaraan pribadi selama pelarangan mudik 2021.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi suasana jelang satu hari larangan mudik di Terminal Induk Bekasi. Catat syarat melakukan perjalanan keluar kota selama pelarangan mudik lebaran 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahun ini pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2021.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Namun ada pengecualian bagi beberapa golongan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota saat larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pertama, siapa saja yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021?

Pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

Baca juga: Bongkar Cara Kasar Desiree Tarigan saat Panggil ART, Asisten Akui Trauma: Kami Dijadikan Burung

Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut kriteria penggunaan SIKM:

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Polemik Rumah Tangga Orangtua Bams, Desiree Disebut Keceplosan Ingin Ceraikan Hotma Sitompul

Baca juga: Jeritan Minta Tolong Rombongan Jordi Onsu saat Mobil Masuk Jurang, Adik Ruben Panik Cari Bantuan

Baca juga: Trauma Mobil Masuk Jurang, Tim Jordi Onsu Ogah Naik Pesawat Balik ke Jakarta: Adik Ruben Lakukan Ini

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.

Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

"Dilakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah," bunyi edaran tersebut.

Baca juga: Cerita Jordi Onsu Evakuasi Tim Usai Masuk Jurang, Kabut Mulai Turun & Harus Lintasi Jalanan Terjal

Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik.

Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.

"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu."

"Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pemerintah Ambil Alih TMII: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian."

"Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved