Jadi Korban Pembunuhan, Jenazah Putra Ditolak Warga dan Istri Dimakamkan, Terungkap Penyebabnya

Sudah jadi korban pembunuhan, jenazah Putra (30) ditolak dimakamkan di kampungnya oleh warga hingga istrinya sendiri.

Editor: Elga H Putra
Net
Ilustrasi Jenazah. Sudah jadi korban pembunuhan, jenazah Putra (30) ditolak dimakamkan di kampungnya oleh warga hingga istrinya sendiri. 

U merupakan adik dari A (28) yang merupakan istri korban.

"Kami, saya mewakili warga Desa Tanjung Lalang menyatakan menolak jenazah Putra dimakamkan di desa kami," kata Juma'adin kembali menegaskan.

A, istri korban bernama Putra itu mengungkapkan, ia merasa hancur atas peristiwa perselingkuhan yang dialaminya.

Putra (30) tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di perkebunan tebu pinggiran Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (9/4/2021) lalu.
Putra (30) tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di perkebunan tebu pinggiran Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (9/4/2021) lalu. (Istimewa via Tribun Sumsel)

"Perasaan saya hancur karena suami saya berselingkuh dengan adik saya sendiri," kata A kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Batu, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Terciduk saat Rekam Tetangganya Mandi, Pria Ini Ternyata Simpan 51 Video Tak Berbusana Korban

Baca juga: Viral Video Bayi Usia 34 Hari Diberi Madu dan Susu Kambing, Dokter Anak Sebut Bisa Kena Penyakit Ini

Menurut A, ia sudah empat tahun menikah dengan Putra yang tak jelas asal-usulnya itu.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang putra berusia tiga tahun.

Sementara jasad Putra saat ini masih berada di Instalasi Forensik RS Polri M. Hasan, Palembang.

Kabar mengenai penolakan jasad korban pembunuhan oleh warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, mengundang reaksi berbagai pihak.

Penolakan ini karena korban bernama Putra itu semasa hidup dianggap meresahkan karena gemar berselingkuh.

Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir pun angkat bicara perihal penolakan warga ini.
Ketua MUI Ogan Ilir, Drs. KH. Nadjib Subhi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sudah mati harus dimakamkan secara layak.

"Dalam Islam, orang mati harus dihormati, dimakamkan secara layak," kata Nadjib saat dihubungi via telepon, Minggu (11/4/2021).

Nadjib melanjutkan, ketika seseorang meninggal dunia, maka habis perkara dengan manusia lainnya yang masih hidup.

Baca juga: Harga Ayam Kampung di Pasar Koja Baru Tembus Rp 160 Ribu Per Ekor Jelang Ramadan

Baca juga: Viral Video Bayi Usia 34 Hari Diberi Madu dan Susu Kambing, Dokter Anak Sebut Bisa Kena Penyakit Ini

"Dia kan sudah meninggal, habis perkara dengan manusia. Sudah putus," tegas Nadjib.

Di sisi lain, Nadjib menerka bahwa mungkin saja ada hukum adat tertentu di Desa Tanjung Lalang yang tak menerima jasad orang mati yang dianggap mengotori desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved