MUI Kota Bekasi Ajak Masyarakat Lakukan Khatam Al-Quran Hingga 17 Ramadan 1442 Hijriyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengajak umat islam di wilayah setempat melakukan khatam Al-Quran hingga 17 Ramadan 1442 Hijriyah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengajak umat islam di wilayah setempat melakukan khatam Al Quran hingga 17 Ramadan 1442 Hijriyah.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris MUI Kota Bekasi Zulkarnain Siregar, dia mengatakan, seruan ibadah tadarus Al Quran ini akan disebarluaskan dengan penerbitan maklumat.
"Dalam rapat kemarin, menjelang bulan suci Ramadan, kami MUI Kota Bekasi mengadakan maklumat yang isinya bagaimana mentadaruskan, mengkhatamkan Al Quran sampai 17 Ramadan," kata pria yang akrab disapa Zul, Minggu (11/4/2021).
Zul menjelaskan, maklumat ini disebar untuk perangkat MUI dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kota dan diharapkan dapat diikuti umat islam secara luas di lingkungannya masing-masing.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat umat islam khususnya di Kota Bekasi dapat meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadan dengan perbanyak membaca Al-Quran," terangnya.
- Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran paduan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, buka puasa bersama dan iktikaf dibolehkan.
Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19 diterbitkan tanggal 8 April 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran menekankan, sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," kata Rahmat dalam surat edaran.
Selanjutnya, surat edaran turut mengatur kegiatan ibadah Ramadan yang dapat dilaksanakan pengurus masjid atau musla di masa pamdemi.
Salah satunya kegiatan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir bulan suci Ramadan, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah kapasitas peserta.
"Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala," ucapnya.
"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tambahnya.