MUI Kota Bekasi Ajak Masyarakat Lakukan Khatam Al-Quran Hingga 17 Ramadan 1442 Hijriyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengajak umat islam di wilayah setempat melakukan khatam Al-Quran hingga 17 Ramadan 1442 Hijriyah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mengizinkan pengurus masjid atau musala menggelar peringatan Nuzulul qur'an yang biasanya diperingati setiap tanggal 17 Ramadan.

"Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat," tuturnya.

Adapun untuk ibadah utama berjemaah di bulan suci Ramadan seperti salat tarawih, Pemkot Bekasi memastikan kegaiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan zona hijau.

"Salat tarawih boleh dilaksanakan di zona hijau dengan protokol kesehatan, sedangkan untuk zona kuning tetap boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol lebih ketat," ucapnya.

Disamping itu, tiap pengusur masjid atau musala harus memastikan ketersediaan sarana tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala dan teratur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved