Sidang Rizieq Shihab
Ada Sidang Rizieq Shihab, Warga Urus Perkara Tertahan di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sejumlah warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertahan imbas penjagaan ketat yang dilakukan aparat lanjutan Rizieq.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertahan imbas penjagaan ketat yang dilakukan aparat lanjutan Rizieq Shihab pada Senin (12/4/2021).
Meski sudah membawa dokumen keperluan sidang perkaranya mereka tak bisa langsung masuk karena harus melalui penjagaan ketat personel Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membantu penjagaan depan gerbang mengatur alur masuk warga berdasar nomor perkara warga yang sudah didaftarkan di Pengadilan.
Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan dan Megamendung
Bila petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menyebut nomor perkara maka warga belum diperbolehkan masuk, mereka juga diharuskan menunujukkan dokumen terkait perkara diurus.
Selama tertahan menanti giliran masuk personel Polri yang berjaga depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan lewat pengeras suara.
"Imbauan kepada pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak berkerumun. Untuk selalu menjaga jarak," kata personel Polri lewat mobil pengeras suara di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq kali ini tampak lebih ketat dibanding sidang sebelumnya.
Pada sidang beragendakan putusan sela, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi, dan pembacaan dakwaan warga cukup menunujukkan dokumen keperluan mereka saat melewati pos jaga.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Online, Ini Alasannya
Sidang pemeriksaan saksi yang hari ini digelar meliputi perkara nomor 221, 222, dan 226, ketiga perkara dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.