Ramadan 2021
Jam Buka Mal di Jakarta Selama Ramadan Tetap Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu layanan makan di tempat atau dine-in di restoran atau rumah makan hingga pukul 22.30 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Walau demikian, Anies tetap meminta seluruh tempat makan atau restoran tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, khususnya terkait pembatasan jumlah pengunjung.
Hal ini perlu diperhatikan agar restoran tak menjadi klaster baru penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ucapnya.
Kemudian, untuk pesan antar atau pesan bawa pulang pelayanan masih diizinkan 24 jam.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.