Ramadan 2021

Jam Buka Mal di Jakarta Selama Ramadan Tetap Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu layanan makan di tempat atau dine-in di restoran atau rumah makan hingga pukul 22.30 WIB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik.com
logo Ramadan Kareem 2021 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu layanan makan di tempat atau dine-in di restoran atau rumah makan hingga pukul 22.30 WIB.

Walau begitu, aturan ini ternyata tak berlaku untuk restoran atau tempat makan yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mall.

Pasalnya, jam operasional mal tidak diperpanjang dan tetap hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.

"Mall tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan Andri, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 hanya mengatur restoran yang berada di luar mal.

Sedangkan restoran, tempat makan, hingga yang ada di dalam mal tetap hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

"SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal, makanya mal tutup tetap jam 21.00 WIB, termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Jika sebelumnya pelayanan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, kini restoran bisa melayani pelanggan hingga pukul 22.30 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 9 April 2021 lalu.

Baca juga: Tinjau TMII, Moeldoko Berharap TMII Beri Kontribusi Besar Untuk Negara

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Larang Acara di Petamburan

Adapun Kepgub tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (12/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved