Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Larang Acara di Petamburan

Muhammad Rizieq Shihab menanggapi keterangan eks Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto yang dihadirkan jadi saksi

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Terdakwa tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, pengamanan semakin diperketat, Jumat (26/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Rizieq Shihab menanggapi keterangan eks Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menanyakan wewenang Heru sebagai Kapolres.

Yakni kewenangan jajaran Polrestro Jakarta Pusat membubarkan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu.

"Anda berhak untuk membubarkan, anda punya wewenang. Cuman karena pertimbangan keamanan anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" tanya Rizieq Shihab kepada Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Menjawab pertanyaan, Heru yang saat kejadian merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat menyatakan memiliki wewenang membubarkan sebelum acara digelar karena alasan protokol kesehatan.

Rizieq lalu kembali bertanya kepada Heru alasan dia tidak menggunakan wewenangnya sebagai aparat untuk mencegah kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Dia menuturkan sebelum kegiatan digelar panitia kegiatan sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, namun jumlah simpatisan yang datang di luar prediksi sehingga menimbulkan kerumunan.

Jumlah simpatisan yang datang kala itu diperkirakan mencapai 5.000, kerumunan tersebut yang membuat Rizieq didakwa menghasut kedatangan warga lalu berujung pelanggaran protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang. Karena kalau anda gunakan itu kan preventif, mencegah. Kenapa anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan anda tidak gunakan itu. Anda ke sana-kemari ketemu Wali Kota. Kenapa Anda tidak larang saja?" ujar Rizieq.

Heru lantas menjawab bahwa pihaknya mendapat informasi dari Pemkot Jakarta Pusat bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Informasi dari tersebut yang membuat jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak lantas membubarkan kegiatan saat mendapati tenda di Jalan KS Tubun, Kecamatan Petamburan pada pagi hari kejadian sebelum kerumunan timbul.

"Dari informasi pak Wali (Wali Kota Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu terselenggara dengan menggunakan prokes. Patokan itulah kami memberikan toleransi dan ternyata begitu malam ada kerumunan," tutur Heru.

Baca juga: Gubernur Anies Larang Restoran Gelar Live Music Selama Bulan Ramadan

Baca juga: Anies Baswedan Larang Bar Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan

Baca juga: Petugas Temukan Daging yang Dicampur Pengawet di Pasar Anyar Tangerang

Saat malam terjadi kerumunan warga, Heru menyebut jajarannya tidak membubarkan kerumunan karena pertimbangan bila massa yang ditaksir mencapai 5.000 orang dibubarkan menimbulkan kerusuhan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan ini, Rizieq Shihab yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengakui adanya kerumunan warga dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved