Ramadan 2021
Gubernur Anies Larang Restoran Gelar Live Music Selama Bulan Ramadan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang gelaran musik langsung (live music) di restoran, tempat makan, hingga kafe selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang gelaran musik langsung (live music) di restoran, tempat makan, hingga kafe selama bulan suci Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Dedi Sumardi, Senin (12/4/2021).
Bila ada restoran atau tempat usaha yang masih membandel, Pemprov DKI akan memberikan sanksi sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, tempat usaha yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 bakal diberikan teguran tertulis.
Kemudian, jika pelanggaran protokol kesehatan kembali berulang, maka dilakukan penghentian kegiatan usaha selama tiga hari.
Selanjutnya, bila restoran atau kafe tetap membandel, maka bakal dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta.
"Sanksinya di Pergub 3 sudah jelas sekali," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Anies Baswedan Larang Bar Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan
Baca juga: Pemkot Depok Larang Masyarakat Gelar Buka Puasa Bersama
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Tunarungu oleh Oknum Hansip di Bekasi Terus Berjalan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan suci Ramadan.
Jika sebelumnya pelayanan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, kini restoran bisa melayani pelanggan hingga pukul 22.30 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 9 April 2021 lalu.
Adapun Kepgub tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (12/4/2021).
Walau demikian, Anies tetap meminta seluruh tempat makan atau restoran tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, khususnya terkait pembatasan jumlah pengunjung.
Hal ini perlu diperhatikan agar restoran tak menjadi klaster baru penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ucapnya.
Kemudian, untuk pesan antar atau pesan bawa pulang pelayanan masih diizinkan 24 jam.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-lagi.jpg)