Jeritan Pengelola Bus di Terminal Bayangan Pemerintah Larang Mudik: Tolong Jangan Dibikin Susah 

Pengurus bus terminal bayangan, Naeik, menanggapi isu pelarangan mudik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengurus bus terminal bayangan, Naeik, menanggapi isu larangan mudik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Naeik, hal tersebut dapat merugikan perusahaan otobus. 

"Terkhusus di terminal bayangan seperti Lebak Bulus dan Pondong Pinang. Bulan ramadan dan lebaran tahun lalu, kami kan tidak beroperasi karena lockdown," kata Naeik, saat dihubungi, Senin (12/4/2021).

"Jadi, tolong jangan dibikin susah lagi tahun ini. Kami sudah berusaha keras untuk memperbaiki ekonomi," sambungnya. 

Naeik juga mengatakan pemerintah bakal menertibkan tiap terminal bayangan.

Baca juga: Titik Penyekatan Larangan Mudik Arah Pantura: Karawang 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338

Menurutnya, hal tersebut memang baik dilakukan asal pemerintahnya adil.

"Pemerintah harus adil, kalau mau ditertibkan, rata. Jangan ada keberpihakan," ucap Naeik, yang mengurus bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta.

Dia membeberkan, perusahaan otobus di terminal bayangan Lebak Bulus dan Pondok Pinang rencananya akan dipindahkan ke terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Menurut dia, terminal Pondok Cabe belum siap beroperasi secara baik.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Belum Tentukan Lokasi Check Point Penyekatan Mudik Lebaran

"Kami digeser ke terminal Pondok Cabe. Tapi kan di sana tahu sendiri situasinya. Satu masih proses pembangunan dan sarananya belum memungkinkan, makanya kami bertahan di sini (Pondok Pinang)," jelas dia.

"Makanya saya selalu pengurus bus, mewakili rekan-rekan pengurus, kalau bisa, bukan kami tidak mau ditertibkan. Kalau saja sarana dan aksesnya untuk Pondok Cabe sudah terpenuhi, kami akan pindah ke sana," tutup dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jajarannya melarang mudik menjelang lebaran mendatang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan sebaiknya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memantau terminal bayangan.

Sebab, menurutnya, terminal bayangan dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi, lalu mudik ke kampung halaman.

"Karena sekarang transportasi ini banyak alternatifnya, jadi masyarakat beramai-ramai pergi mudik," kata Abdul, saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Penumpang Melonjak di Terminal Pulo Gebang, Pilih Berangkat Lebih Awal Hindari Aturan Larangan Mudik

"Pada kenyataannya, mereka tetap mudik," lanjutnya. 

Dia menjelaskan, pemerintah sebaiknya menyadarkan masyarakat bukan hanya menerapkan aturan.

Misalnya, memberikan penjelasan bahwa ada lokasi yang dilarang dikunjungi lantaraj mendapat predikat zona merah Covid-19

"Jadi, penyadarannya bukan sekadar penegakkan aturan, tapi juga pemahaman risiko terhadap yang mudik-mudik itu. Itu perlu dipikirkan untuk pemerintah," jelas dia.

"Kalau sekarang kan pendekatannya aturan bahwa tidak boleh. Tapi tidak boleh alternatifnya apa. Masyarakat seharusnya disadarkan ada virus baru, yang menular lebih cepat dan sebagainya," lanjut dia.

Jika begitu, kata Abdul, masyarakat mendapat pendidikan ihwal informasi tersebut.

"Itu kan proses pendidikan untuk masyarakat soal risikonya saat pulang kampung. Harus dijelaskan, zona merah ada di mana, jadi jelas. Tidak boleh mudik ke zona merah, misalnya. Kan jadi transparansi," tutur Abdul.

"Kalau sekarang kan tidak dijelaskan, tahu-tahu dilarang. Kan mereka punya kebutuhan spiritual untuk bertemu dengan keluarganya," sambungnya.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat memutuskan sendiri apakah dirinya mudik atau tidak.

"Betul, masyarakat jadi dapat memutuskan sendiri, bukan karena aturan itu," ucap Abdul.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sebaiknya memantau di tiap terminal bayangan

Khususnya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan lantaran terdapat terminal bayangan.

"Personel di Pemprov DKI kan juga terbatas, tidak mungkin juga. Perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Perlulah pejabat berbicara di publik dan secara gamblang jelaskan mana daerah merah dan hijau," tutup dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat untuk mudik saat lebaran mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Presiden Joko Widodo. 

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut. 

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

Baca juga: Dipuji Getol Lawan Politik Identitas, Mengulas Lagi Pro Kontra Gus Yaqut Usul Doa untuk Semua Agama

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Sebut Menteri Agama Reinkarnasi Gus Dur: Rival Cak Imin di Pilpres 2024

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai  6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved