Perpanjangan SIM Online A atau C Bisa Melalui Handphone, Simak Cara dan Biayanya

Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui handphone (hp).

Editor: Suharno
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

Kalau sudah mengunduh aplikasinya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca juga: Rekomendasi Makanan Sahur Lengkap dengan Cara Pembuatannya, Ada Resep Kwetiau Kuah

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelas dia.

Nah, bicara soal perpanjang SIM, brother ingat-ingat lagi nih biayanya.

Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved