Disnaker Kota Bekasi Bolehkan Perusahaan Berikan THR Secara Bertahap
Disnaker Kota Bekasi membolehkan perusahaan di wilayah setempat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara bertahap.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pihaknya membolehkan perusahaan di wilayah setempat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara bertahap.
Hal ini kata dia, menyusul situasi pandemi Covid-19 yang juga belum mereda, ditambah kesembilan dampak ekonomi yang belum pulih.
"Diberikan secara full, tetapi tetapi proses pemberiannya bisa dilakukan secara bertahap," kata Ika saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Ika menjelaskan, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THR 2021 kali ini.
Sebab, jangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.

"Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja," tegas dia.
Dia menyebutkan, pada THR 2020 yang merupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi.
Baca juga: DMI Jakarta Utara Imbau Pengawasan Prokes Terus Aktif Selama Bulan Ramadan
Baca juga: Kerugian Kebakaran Pasar Inpres Capai Rp 2 Miliar, Terjadi saat Hujan Deras, Ratusan Kios Terbakar
Baca juga: Sambil Angkat Alis, Anak Pembunuh Ayah Kandung di Hadapan Ibunda Beberkan Masa Lalunya: Saya Sadar
Sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
"Semua sudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua," tegas dia.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.
Baca juga: Sambil Angkat Alis, Anak Pembunuh Ayah Kandung di Hadapan Ibunda Beberkan Masa Lalunya: Saya Sadar
Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala daerah diminta agar membantu merumuskan solusi diantaranya, mewajibkan pengusaha untuk berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca juga: Kerugian Kebakaran Pasar Inpres Capai Rp 2 Miliar, Terjadi saat Hujan Deras, Ratusan Kios Terbakar
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk membuktikan kerugian secara transparan.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar.
Serta hasil kesepakatan antara perusahaan dengan buruh harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.