Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan

Dengan iming-iming duit tambahan, seorang mucikari remaja berinisial DAP (17) menggaet wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK)

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat memperlihatkan pelaku TP, Senin (12/4/2021) di Mapolresta Bogor Kota. 

DAP biasanya mengajak wanita di bawah umur untuk jadi PSK dengan iming-iming uang tambahan.

Tak hanya itu DAP juga menggandeng wanita-wanita yang memang sudah berprofesi sebagai PSK.

"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," kata Dhoni.

Baca juga: Cara Konglomerat Chairul Tanjung Didik Anaknya, Putri Tanjung Ungkap Uang Jajan saat Masih Kecil

Sementara itu, FY yang berperan sebagai penyedia kamar menyewa kamar tersebut dari pemilik unit.

Selanjutnya FY pun menyewakan unit tersebut untuk praktik prostitusi.

"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," ucap Dhony.

Keuntungan

Dari bisnis terlarang itu, keuntungan yang didapat oleh FY dan DAP berbeda-beda.

DAP menawarkan harga dalam sekali kencan Rp 700 ribu.

Harga tersebut belum masuk harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150ribu.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (ISTIMEWA)

"Untuk sekali kencan itu Rp700ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.

Kini, DAP dan FY sudah menjadi tersangka dalam praktik prostitusi online tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Baca juga: Bocah SMP Layani Puluhan Lelaki Tanpa Imbalan Sampai Ketagihan, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved