Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan
Dengan iming-iming duit tambahan, seorang mucikari remaja berinisial DAP (17) menggaet wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK)
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Dengan iming-iming duit tambahan, seorang mucikari remaja berinisial DAP (17) menggaet wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dalam sebulan, para para psk yakni MRM (17), SGA (16), FM bisa berkencan lebih dari 10 kali dengan pria hidung belang.
"Kalau untuk satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya (terduga mucikari dan penyedia unit apartmen),"
"Tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dikutip TribunJakarta.com dari TribunnewsBogor.com.
Bisnis Haram DAP berhasil dibongkar di sebuah unit apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca juga: Rencana Atta Halilintar saat Aurel Hamil, Bakal Marahi Istri Jika Lakukan Ini: Kasihan Anaknya Nanti
Dari hasil praktik prostitusi online ini, polisi mengamankan DAP yang diduga sebagai mucikar, FY (20) sebagai penyedia kamar, dan tiga orang psk MRM, SGA, dan FM.
Mulanya, praktik haram ini terbongkar setelah adanya kecurigaan penghuni apartemen lain.
Penghuni apartemen curiga dengan aktivitas para anak remaja dan anak anak di bawah umur yang sering keluar masuk unit apartmen membawa orang-orang yang tidak dikenal.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021).
Follow juga:
"Laporan dari warga diapartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana,"
"Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," masih kata Dhoni.
Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Baca juga: Didatangi Wanita dari Kendari Minta Izin Menginap di Rumah, Baim Wong Kesal: Gak Boleh Kayak Begini
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya kerjasama yang dilakukan DAP dan penyewa kamar, FY.
Sebelum jalankan prostitusi, DAP sudah lebih dulu menyiapkan wanita-wanita yang akan ditawarkan.
DAP biasanya mengajak wanita di bawah umur untuk jadi PSK dengan iming-iming uang tambahan.
Tak hanya itu DAP juga menggandeng wanita-wanita yang memang sudah berprofesi sebagai PSK.
"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," kata Dhoni.
Baca juga: Cara Konglomerat Chairul Tanjung Didik Anaknya, Putri Tanjung Ungkap Uang Jajan saat Masih Kecil
Sementara itu, FY yang berperan sebagai penyedia kamar menyewa kamar tersebut dari pemilik unit.
Selanjutnya FY pun menyewakan unit tersebut untuk praktik prostitusi.
"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," ucap Dhony.
Keuntungan
Dari bisnis terlarang itu, keuntungan yang didapat oleh FY dan DAP berbeda-beda.
DAP menawarkan harga dalam sekali kencan Rp 700 ribu.
Harga tersebut belum masuk harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150ribu.

"Untuk sekali kencan itu Rp700ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.
Kini, DAP dan FY sudah menjadi tersangka dalam praktik prostitusi online tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Baca juga: Bocah SMP Layani Puluhan Lelaki Tanpa Imbalan Sampai Ketagihan, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam penyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian. (*)
Berita lainnya terkait prostitusi
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kamar Apartemen di Kota Bogor Jadi Tempat Prostitusi, Harga Sewanya Rp 150 Ribu per Jam