Sidang Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Belum Terima Nama Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Tes Swab RS UMMI Bogor

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan belum menerima informasi sosok saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan belum menerima informasi sosok saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi sosok saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pada Rabu (14/4/2021).

"Belum ada sih, belum ada. Infonya sih ada dari Wali Kota Bogor ya, mungkin ya. Tapi dari Jaksa belum konfirmasi ke kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Memberatkan, Kuasa Hukum Riziq Shihab Mengaku Sudah Siap

Wali Kota Bogor Bima Arya dikabarkan jadi saksi karena saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu dia merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Dalam hal ini Rizieq didakwa menutupi atau memasulkan hasil tes swab dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sehingga menyulitkan upaya penelusuran kontak langsung.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Larang Acara di Petamburan

Menurut Aziz, Bima Arya belum dipastikan hadir jadi saksi karena pada sidang perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Senin (12/4/2021) komposisi saksi dihadirkan berbeda.

"Memang kan hari ini saja (saksi) yang datang berbeda, ada dua atau tiga yang berbeda. Kita puas Alhamdulillah, saksi-saksinya keterangannya jujur, bagus. Dan kita apresiasi lah," ujarnya.

Bila mengacu keterangan JPU saat sidang putusan sela sebelumnya maka sebanyak lima saksi bakal dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membuktikan dakwaan.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tak Imbau Simpatisannya Patuhi Protokol Kesehatan Saat di Penjemputan Bandara

Sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Rabu (14/4/2021) meliputi perkara nomor 223, 224, dan 225 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 untuk menantu Rizieq, yakni Muhammad Hanif Alatas, dan 225 untuk Rizieq Shihab sendiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved