Oknum Pendeta Diduga Cabuli Banyak Siswi, Kutip Ayat untuk Bujuk Rayunya kini Diminta Suntik Kebiri

Oknum pendeta diduga cabuli banyak siswi. Ironisnya, dia disebut mengutip ayat untuk aksi bejatnya.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan anak. Oknum pendeta diduga cabuli banyak siswi. Ironisnya, dia disebut mengutip ayat untuk aksi bejatnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Oknum pendeta diduga cabuli banyak siswi. Ironisnya, dia disebut mengutip ayat untuk aksi bejatnya.

Bila dugaan itu terbukti maka ulah bejat oknum pendeta itu diminta disuntik kebiri.

Adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang mengecam agar pelaku disuntik kebiri.

Adapun terduga pelaku yakni berinisial BS, seorang pendeta yang juga kepala sekolah di sebuah SD di Medan Selayang.

Arist menyebutkan ada tujuh siswi sekolah dasar yang menjadi korban keganasan oknum pendeta tersebut.

Arist menuturkan awal mula kasus ini terjadi saat pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang pada 9 April 2021 lalu melaporkan adanya percabulan ke kantornya.

Baca juga: Kekuatan Batin Ibu & Anak: Mimpi Menjelaskan Semua, Terbongkar Pencabulan Balita oleh Anak 14 Tahun

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," ujar dia, Senin (12/4/2021).

Namun, Arist menyebutkan bahwa dari ketujuh korban tersebut ada 6 keluarga yang melakukan perdamaian dengan pendeta yang juga kepala sekolah dimana para korban bersekolah.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," beber Arist.

Dari ketujuh korban tersebut ada satu orangtua anak yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.

Baca juga: Gerak-gerik Gadis 11 Tahun Saat Berjalan Bongkar Perilaku Bejat Ayah Kandung, Sang Ibu Syok & Emosi

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Onderdil Mobil di Parkir IRTI Monas Terekam CCTV, Dipergoki Petugas Dishub DKI

Baca juga: Kabar Baik, KNKT Dapatkan Rekaman Percakapan Selama 2 Jam Sriwijaya Air SJ-182 sebelum Jatuh

Namun, ia menegaskan bahwa dari 6 keluarga anak yang sudah berdamai tersebut bisa dijadikan saksi karena tidak mungkin ada perdamaian kalau tidak ada masalah.

"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya. Ada 6 lagi melakukan perdamaian saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tegasnya.

Bujuk Korban Pakai Ayat

Arist Merdeka Sirait menjelaskan selain menjabat kepala sekolah pelaku pencabulan ternyata berprofesi sebagai pendeta.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para pelaku.

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.

Layar tangkap video penjelasan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Layar tangkap video penjelasan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sudah Diketahui Guru Sekolah

Para guru di tempat kepala sekolah BS yang dilaporkan kasus rudapaksa siswi sudah mendengar kabar terkait isu kasus percabulan.

Saat ditemui Senin (12/4/2021) sejumlah guru tampak hadir di sekolah yang berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Salah seorang guru saat ditanyai di pintu masuk sekolah menyebutkan dirinya sudah mendengar kabar terkait kasus percabulan tersebut.

"Kami sudah dengar-dengar juga sih, isunya udah ramai. Tapi enggak tahu pasti bener apa enggak," cetus guru yang memakai baju olahraga tersebut.

Saat ditanyai keberadaan kepala sekolah berinisal BS tersebut para guru tersebut serempak menjawab tidak ada di tempat. "Tidak ada di tempat," cetusnya.

Mereka mengarahkan untuk menghubungi nomor yang tercantum di papan sekolah yang ada di depan pagar sekolah.

Saat dihubungi dua nomor yang tercantum di plang sekolah tidak dapat dihubungi.

BS oknum pendeta yang juga kepala sekolah yang diduga cabuli sejumlah siswinya.
BS oknum pendeta yang juga kepala sekolah yang diduga cabuli sejumlah siswinya. (Tangkap layar Youtube via Tribun Medan)

Di lokasi tersebut tampak tidak ada aktivitas belajar mengajar, hanya ada beberapa guru yang lalu lintang masuk dan keluar dari gerbang sekolah.

Serta spanduk dari Kepala Sekolah SD berinisal BS tersebut dan Kepala Sekolah TK yang mengajak untuk mematuhi prokes 5M.

BS dilaporkan ke Polda Sumut telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar swasta di

Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Baca juga: Pelaku Cabul Diamankan Warga Sukmajaya Depok, Sasar Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Film Horor

Baca juga: Aksi Bejat 5 Pengunjung Kafe Rudapaksa Pemandu Lagu, Teman Korban Melihat Tapi Tak Berani Bantu

Baca juga: Sempat Diajak Jalan-jalan, Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pemuda

Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata dia.

Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.

Dimana modusnya adalah saat pelajaran Agama, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.

Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari.

Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku dan dicabuli.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Minta Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Sabtu (12/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.

Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.

Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan Topik Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved