BPK Temukan Dugaan Kelebihan Pembayaran Pembelian Alat Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Rp 6,52 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pemadaman di DKI Jakarta

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
ILUSTRASI Mobil Pemadam kebakaran yang hendak menuju pintu keluar Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). 

"Unit Submersible, dalam penyusunan HPS hanya atas satu survei perusahaan dan tidak terdapat perbandingan harga atas unit tersebut," tulis BPK.

Hal sama juga terjadi pada pengadaan unit quick response. Penentuan HPS berasal dari satu perusahaan saja yang belakangan menjadi pemenang lelang atau pelaksana kontrak.

“Berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan HPS berindikasi tidak akuntabel dan tidak berasas keadilan dan berindikasi dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi konflik kepentingan dikarenakan pengadaan telah mengarah kepada perusahaan tertentu," tulis BPK.

BPK pun memberi rekomendasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberi instruksi pada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran itu.

Baca juga: Kerugian Kebakaran Pasar Inpres Capai Rp 2 Miliar, Terjadi saat Hujan Deras, Ratusan Kios Terbakar

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta ketika itu yang bernama Subejo juga diminta BPK mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.

Menanggapi hal itu, Subejo mengatakan akan lebih cermat memproses lelang.

“Terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, kami menyampaikan terima kasih atas koreksinya dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi kedepannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Subejo dalam dokumen BPK itu.

Subejo juga menyatakan bakal menindaklanjuti temuan itu. 

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.TV dengan judul BPK Temukan Kejanggalan Pembelian Alat Damkar DKI Jakarta, Rugikan Kas Daerah Rp6,52 Miliar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved