Sidang Rizieq Shihab

Kesalahan Rizieq Shihab Hingga Dirut RS UMMI Bogor Menurut Bima Arya

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap kesalahan yang dilakukan Rizieq Shihab ssaat dirawat di RS UMMI Bogor

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap kesalahan yang dilakukan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.

"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima Arya saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).

Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.

Sementara Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.

"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.

Sementara terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.

Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.

Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya.

Ditemui usai sidang, Bima juga membantah adanya unsur politis saat melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota karena menyangkut Rizieq yang saat kejadian belum lama tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun berada di Arab Saudi.

Baca juga: Dituding Rizieq Shihab Berikan Keterangan Palsu, Jawaban Bima Arya Jadi Saksi di Kasus Swab RS UMMI

Dia menegaskan semua langkah yang ditempuh sejak meminta Rizieq dites swab saat awal dirawat hingga melaporkan pengelola RS UMMI berdasar aturan, mulai dari UU hingga keputusan Wali Kota.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor itu tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," lanjut Bima.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved