Mau Dapat BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta? Anda Perlu Siapkan Berkas-berkas Ini
Berikut berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar UMKM agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar UMKM agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Diketahui BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Lalu bagaimana cara daftar UMKM (daftar UMKM online)?