Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Berantas Oknum yang Pekerjakan Migran Ilegal
Jakarta kerap dijadikan lokasi transit bagi para migran ilegal yang berasal dari berbagai daerah sebelum mereka berangkat menuju negara tertentu
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam upaya memberantas maraknya oknum-oknum yang mempekerjakan migran Indonesia secara ilegal.
Sebab, Jakarta kerap dijadikan lokasi transit bagi para migran ilegal yang berasal dari berbagai daerah sebelum mereka berangkat menuju negara-negara tertentu.
Dalam upaya ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya harus memahami secara rinci terkait proses perekrutan hingga pelatihan pekerja migran agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi aparat, oknum-oknum yang mempekerjakan pekerja ilegal. Mudah-mudahan kami bersama-sama bisa mengurangi lagi potensi adanya masalah-masalah TKI," ucapnya di Balai Kota, Rabu (14/4/2021).
Di kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya ingin melindungi para pekerja migran dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Selain itu, BP2MI juga tengah berupaya mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sebab, banyak masyarakat yang masih menganggap TKI sebagai pekerja rendahan yang hanya menjadi sumber masalah.
Padahal, TKI selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara.
"TKI itu penyumbang terbesar kedua devisi, nilainya Rp 159,6 triliun. Itu sumbangan terbesar kedua setelah sektor migas," ujarnya.
Baca juga: Punya Kebiasaan Membasahi Bibir Dengan Lidah? Sebaiknya Anda Ketahui Hal Ini
Baca juga: Sidang Lanjutan Tes Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor Digelar Rabu Pekan Depan
Untuk itu, Benny menyebut, pihaknya terus berupaya menggandeng penyelenggara pendidikan hingga kepala daerah tentang kejahatan ilegal terhadap pekerja migran.
Caranya dengan melakukan sosialisasi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Imigran.
Selain Jakarta, sosialisasi ini telah dilakukan BP2MI di lima provinsi lainnya, mulai dari Jawa Timur, Lampung, NTB, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Target kami 23 provinsi dan semoga bisa tercapai. Karena yang paling penting adalah sinergi dan kolaborasi pusat dan daerah untuk dilakukan bersama-sama karena kompleksnya masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia," tuturnya.