Rumah Mantan Menlu Bisa Jadi Cagar Budaya, TACB Susun Rekomendasi untuk Anies Baswedan
rumah bersejarah milik mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan cagar budaya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Rumah bersejarah yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 80, Jakarta Pusat itu memang sempat membuat geger warganet.
Pasalnya, rumah yang pernah menjadi kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia itu dijual seharga Rp 200 miliar lewat situs jual-beli daring.
Banyak warganet yang kemudian menyayangkan hal ini dan mendorong Pemprov DKI untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku telah meminta jajarannya untuk memeriksa rumah bersejarah tersebut.
"Nanti di internal akan kami cek, apakah itu masuk cagar budaya atau tidak, veritas atau tidak. Kalau iya, nanti kami akan carikan solusinya," ucapnya, Rabu (14/4/2021).
"Apakah harus pemerintah pusat yang beli, apakah Pemprov DKI yang beli dan untuk apa," tambahnya menjelaskan.
Bila setelah ditelusuri Pemprov DKI tak bisa membeli rumah kuno tersebut, Ariza berharap, ada pihak swasta yang membelinya dengan catatan bangunam tersebut tidak diubah bentuknya.
Bahkan, bila memungkinkan, politisi Gerindra ini berharap, bangunan itu bisa dijadikan tempat wisata atau museum.
"Mudah-mudahan ada teman-teman dari swasta yang mau membeli, menjadikan itu sebagai museum, sebagai tempat budaya, tempat pariwisata, dan sebagainya. Perlu kerja sama yang baik semuanya," ujarnya di Balai Kota.