Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel

Sambil menangis dan tangan bergetar memeluk orangtuanya, siswi ini ceritakan semua nasib pilu yang pernah dialaminya dari si kepala sekolah.

Editor: Elga H Putra
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. Sambil menangis dan tangan bergetar memeluk orangtuanya, siswi ini ceritakan semua nasib pilu yang pernah dialaminya dari si kepala sekolah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sambil menangis dan tangan bergetar memeluk orangtuanya, siswi ini ceritakan semua nasib pilu yang pernah dialaminya dari si kepala sekolah.

Dia pernah jadi korban pencabulan dari kepala sekolah berinisial BS, sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan korban saat ini sudah berada di SMP.

Artinya, selama beberapa tahun terakhir korban tak berani menceritakan hal ini kepada siapapun dan memendamnya seorang diri.

Kasus ini terbongkar saat orangtua murid dari teman-temannya sewaktu SD yang mendatangi rumahnya.

Kala itu, orangtua murid tersebut bercerita kepada NS (40) selaku ibunda korban tentang banyaknya siswi yang jadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial BS itu.

Baca juga: Ada Artis yang Ngaku Didekati Roger Danuarta, Cut Meyriska Bocorkan Sosoknya: Sinetronnya Lagi Hits

Bahkan, disebutkan bahwa korban terparah dialami oleh anak NS.

Saat ditemui wartawan usai melaporkan BS ke Polda Sumut, NS yang didampingi suaminya menceritakan awal mula kejadian ini.

Kata dia, pada 31 Maret 2021, sekelompok orangtua mendatangi rumahnya dan menceritakan adanya kejadian pencabulan.

"Terkuaknya 2 minggu lalu, ada orangtua murid kawan-kawan anak saya yang masih aktif sekolah.

Baca juga: Cari Tahu 12 Tanda Amalan di Bulan Ramadan Diterima, Apa Saja?

Baca juga: Anak Anggota DPRD kota Bekasi Cemburuan Hingga Main Pukul, Paksa Korban Hubungan Intim

Baca juga: Dia Pukulin Anak Saya, Orangtua Korban Bocorkan Perlakuan Anak Anggota DPRD:Diajak Bersetubuh Juga

Mereka bilang tahu enggak terjadi di sekolah katanya kepsek ini ada melakukan pelecehan sama anak-anak.

Dan sudah berdamai dengan kepala sekolah itu ada korbannya dua orang," kata NS kepada, Selasa (13/4/2021).

Lalu, ia menjelaskan bahwa orangtua tersebut ternyata mendapat kabar bahwa anak NS juga sering dipanggil oleh kepsek BS tersebut ke ruangannya.

Hingga akhirnya, NS membujuk anaknya untuk menceritakan kebenaran kejadian tersebut.

"Baru mereka Menceritakan bahwa anak saya juga sering dipanggil ke ruangan kepala sekolah tersebut.

BS oknum pendeta yang juga kepala sekolah yang diduga cabuli sejumlah siswinya.
BS oknum pendeta yang juga kepala sekolah yang diduga cabuli sejumlah siswinya. (Tangkap layar Youtube via Tribun Medan)

Dan akhirnya kami bujuk supaya mengaku akhirnya dengan susah payah, anak saya dengan bergetar tangannya dia tutup muka menangis menceritakan semuanya," jelasnya.

NS menyebutkan bahwa anaknya sering dipanggil ke ruangan kepala sekolah lalu digerayangi.

Anaknya juga pernah dibawa oleh pelaku ke hotel melati daerah Medan Selayang.

Selain hotel, sang anak pernah dibawa ke rumah pelaku di Jalan Irigasi, Medan Tuntungan saat jam sekolah untuk melakukan oral seks.

"Dia cerita bisikkan malu sambil nangis, kami tanya disuruh ngapain terus dia jawab untuk oral.

Di penginapan sudah ada tiga kali dibawa terus dibawa ke rumah pelaku.

Itu dibawa pada saat jam sekolah alasannya katanya mau bawa ke kantor camat ambil piala.

Kalau di ruangannya, dia disuruh kayang terus dadanya diraba-raba, matanya ditutup pakai kain, dipangkunya terus diraba dadanya," tutur NS terbata-bata.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, NS bersama suaminya akhirnya malaporkan kejadian yang telah berlangsung pada 2018 hingga 2019 tersebut ke Polda Sumut.

"Besoknya kami langsung ke Polda Sumut, saya tak terima betul anak saya dibuat seperti itu.

Dan ini membuat kami terpukul.

Dan dari cerita semua korban anak saya yang paling parah," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini keluarga telah membawa korban ke psikiater untuk menceritakan kejadian tersebut.

Adapun sang anak mengaku tak sampai disetubuhi pelaku.

"Setelah dua jam dibujuk psikater dia akhirnya menceritakan semuanya," ujarnya.

NS menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 6 orang korban yang sudah pernah mengaku dicabuli oleh oknum kepsek BS tersebut.

Saat ini kelurga menyebutkan bahwa anaknya kini telah duduk di bangku SMP.

Baca juga: Jasad Waria Membusuk di Kuburan, Pengakuan Pelaku Dipaksa Mesum hingga Kepala Terbentur Makam

Baca juga: Catat 6 Tips Masak Cepat untuk Menu Sahur dan Buka Puasa, Hemat Waktu sampai 2 Jam

Korban Sampai Hafal nama Hotel

Senada, pengacara korban, Ranto Sibarani menyebutkan bahwa anak kliennnya tersebut sudah sampai hafal hotel tempat dia dibawa oleh BS.

"Isu-isu muncul ada berkembang bahwa si terduga pelaku ini melakukan pelecehan seksual kepada murid-murid lainnya.

Dan akhirnya di antara ibu-ibu ini terbentuk komunitas yang anak-anaknya menjadi korban.

Pada beberapa minggu yang lalu sekitar dua minggu yang lalu, mereka bertanyalah pada putrinya itu yang pada tahun 2018 udah berubah sikap," kata Ranto.

Pada saat ditanya putrinya mengaku bahwa sudah sekitar tiga kali dibawa ke penginapan.

Malah si putri kliennya hafal dan ingat nama hotel penginapan dan menunjukkan jalan ke sana.

Ranto menyebutkan di lokasi hotel tersebut sang anak mengaku diminta melakukan oral seks kepada oknum kepsek BS tersebut.

"Dia sudah tiga kali dibawa ke sana.

Baca juga: Diduga Setubuhi Gadis SMP, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kerap Main Pukul

Dan apa yang terjadi di penginapan ini, dia dipaksa oral dan itu dengan tegas dijelaskan oleh putrinya tadi kepada ibunya dan kepada psikiater," bebernya.

Amatan wartawan di lokasi sekolah Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang tampak sepi.

Tidak ada aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Tampak ada spanduk dari Kepala Sekolah SD berinisal BS tersebut dan Kepala Sekolah TK yang mengajak untuk mematuhi prokes 5M.

Terdapat nomor telepon yang tercantum di papan plang sekolah yang ada di depan pagar sekolah.

Namun, saat dihubungi dua nomor yang tercantum di plang sekolah tidak dapat dihubungi.

Keluarga telah melaporkan kepsek berinisial BS tersebut ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Lagi proses lidik," ujarnya.

Minta Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Sabtu (12/4/2021).

Suasana pertemuan antar Lutfi Agizal dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2020)
Suasana pertemuan antar Lutfi Agizal dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2020) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Menurut informasi, selain kepala sekolah, terduga pelaku BS juga merupakan pendeta.

Dalam modusnya, terduga pelaku juga disebut mengutip ayat untuk merayu para korbannya yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.

Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.

Artikel ini disarikan dari tribun-medan.com dengan judul Kesaksian Orangtua Korban Anaknya Dicabuli Kepala Sekolah SD, Tiga Kali Anak Saya Dibawa ke Hotel

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved