Terdampak Pandemi Covid-19, 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayarkan THR
80 persen dari sekira 400 perusahaan di Tangsel kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkapkan, 80 persen dari sekira 400 perusahaan di Tangsel kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.
Wakil Ketua Kadin Tangsel Bidang Hukum dan Perpajakan, Arsa Wardana, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan untuk memberikan THR.
Namun di sisi lain ia juga mengungkapkan besarnya dampak pandemi Covid-19 terhadap jalannya roda ekonomi perusahaan selama kurun satu tahun terakhir.
Pasalnya, mayoritas perusahaan di Tangsel bergerak di sektor jasa yang terpukul pandemi Covid-19.
"Iya pada prinsipnya kalau perusahaan ini berjalan dengan baik, itu diwajibkan. Tapi di Tangsel ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak Covid-19."
"Sedangkan industri dengan packaging yang ada di Taman Tekno sendiri itu operasional dengan kondisi covid ini banyak yang tidak maksimal. Itu data kami sementara seperti itu," papar Arsa melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Berantas Oknum yang Pekerjakan Migran Ilegal
Baca juga: Sidang Lanjutan Tes Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor Digelar Rabu Pekan Depan
Baca juga: Punya Kebiasaan Membasahi Bibir Dengan Lidah? Sebaiknya Anda Ketahui Hal Ini
Arsa meminta 20% perusahaan di Tangsel yang tetap beroperasi stabil di tengah terpaan Covid-19 untuk tetap memberikan penuh THR.
"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18% sampai 20% lah maksimal itu. Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangsel ini kita zona jasa, itu masalanya," katanya.
Sementara, terkait 80% perusahaan yang operasionalnya anjlok akibat pandemi Covid-19, Arsa bisa memahami.
Ia juga meminta kepada para pekerja di sebagaian besar perusahaan di Tangsel itu untuk maklum.
"Kita juga harus maklum, kasihan juga kawan-kawan pengusaha," ujar Arsa.
"Sebetulnya sih kita sama-sama bijak menyikapi, karena situasi pandemi kan bukan maunya kita tapi sudah tercipta oleh alam. Jadi baik pekerja maupun pengusaha ya sama-sama bisa menimbang rasalah sama-sama hadapi Covid-19," tambahnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, THR wajib dibayar penuh paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).