Gadis SMP Korban Pelecehan

Ayah Korban Tindakan Asusila di Bekasi Tutup Pintu Perdamaian, Hukum Harus Ditegakkan

pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Ayah Korban Tindakan Asusila di Bekasi Tutup Pintu Perdamaian, Hukum Harus Ditegakkan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Keluarga gadis SMP berinisial PU (15), korban tindakan asusila dan kekerasan yang diduga dilakukan pemuda berinisial AT (21), memastikan tetap pada jalur hukum untuk menyelesaikan perkara.

Hal ini disampaikan ayah korban berinisial D (43), saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kamis (15/4/2021).

"Saya sebagai orangtua, langkah-langkah saya tetap lanjutkan proses hukum yang sudah berjalan saya akan lindungi anak saya," kata D.

Dia memastikan, tidak ada kata damai untuk penyelesaian masalah ini. Sebab, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Tidak ada kata damai hukum harus tetap ditegakkan, jangan sampai lagi ada korban-korban berikutnya," tegasnya.

Baca juga: Puluhan Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Menjalani Pesantren Kilat Ramadan 1442 H

Baca juga: Polisi Tingkatkan Patroli Siber Cegah Tawuran Saat Ramadan 

Baca juga: Polisi Turut Mengusut Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok

D mengaku, sebelum dia melaporkan kasus ini ke polisi, keluarga terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya.

Tetapi pada saat itu, ibu terduga pelaku bersama satu orang kakaknya tidak dapat memberikan solusi yang konkret.

"Datang ke rumah berikut dengan kakaknya saya komunikasi tapi tidak ada pertimbangan positif yang terjadi," ucapnya.

Dia meminta, seluruh elemen masyarakat dapat membantunya mengawal kasus ini sampai tuntas.

Sebab, jangan sampai ada intervensi kepada penegak hukum menyusul kedudukan ayah dari terduga pelaku yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

"Saya minta untuk dibantu mengawal ini, saya masih percaya tiang hukum Indonesia masih berdiri kokoh," tegasny.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved