Keterlaluan, Menantu Kuras Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap Saat Ngamar Bersama Pria Lain
Dia menguras harta warisannya sampai Rp 1 miliar dan saat diamankan sedang ngamar bersama pria lain.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGGAMUS - Aksi menantu yang satu ini sungguh keterlaluan.
Dia menguras harta warisannya sampai Rp 1 miliar dan saat diamankan sedang ngamar bersama pria lain.
Hal itu dilakukan menantu bernama Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Dia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Penangkapannya berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta.
Baca juga: Nasib Pilu Pria di Kalsel Jelang Buka Puasa, Temukan Bercak Darah Ternyata Bersumber dari Jasad Adik
Saat bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Dalam kasus ini korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Korban tak lain adalah mertua pelaku itu sendiri.
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Baca juga: DPRD DKI Kritik Anies Baswedan soal Tugu Sepeda yang Kisarannya Rp800 Juta: Apa Bagusnya
Baca juga: Puluhan Ikan Milik Irfan Hakim Mati, Benarkah Karena Guna-guna? Ini Kata Syeikh Ahmad Al Misri
Baca juga: Puslabfor Polri Periksa Peluru Nyasar yang Menembus Kaca Gedung Sovereign Cilandak
Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun.
Tepatnya sejak 2015 sampai 2018.
Baca juga: Panas Dalam saat Sedang Bepuasa? Coba 6 Ramuan Tradisional Ini untuk Meredakannya
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Hidup Mewah
Diduga, Revta Sa Fallas menggunakan hasil kejahatannya untuk hidup mewah.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Baca juga: Pesimis Anies Bisa Tuntaskan Janji Kampanye, Pimpinan DPRD: Maksimalkan Saja
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Kronologi Pencurian
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan Topik Pencurian di Tenggamus