Mau Dapat BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta? Simak Tahap demi Tahapnya
Pemerintah menggulirkan kembali program BLT sebesar Rp 1,2 juta. Berikut cara mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah menggulirkan kembali program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta. Berikut cara mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
BLT UMKM 2021 itu akan diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM 2021 diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Lalu bagaimana cara daftar UMKM (daftar UMKM online)?
Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM). Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.