Akhir Kasus Penganiayaan Karyawan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Dilakukan Kakanim Banggai

Kasus penganiayaan karyawan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berakhir damai. Sebelumnya Tembang Putra Prabu dianiaya Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten B

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Anggota Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang melaporkan tindak penganiayaan kepada dirinya oleh Kakanim Banggai ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/4/2021) - Kasus penganiayaan karyawan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berakhir damai. Sebelumnya Tembang Putra Prabu dianiaya Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten B 

Keesokan harinya, didampingi kuasa hukumnya, korban yang tidak terima dianiaya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, 7 April 2021.

Laporan tersebut tercatat bernomor No. LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana
penganiayaan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Kepala Imigrasi Banggai.

Laporan lengkap disertai barang bukti berupa hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri, Selasa (13/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved