Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Perpres 7 Tahun 2021 Sangat Diperlukan Atasi Terorisme
peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror bom di Makassar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menggelar acara Seminar Nasional dengan mengangkat tema Refleksi Regulasi Anti Terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (18/4/21).
Acara tersebut dibuka oleh wakil ketua IMMH UI oleh Fahmi Zakky S.H, dengan dihadiri oleh narasumber Prof Hikmahanto Juwana, S.H., llm., Ph.D (Pakar Hukum Internasional) Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati. M. Si (Pakar Intejent) dan Nasir Abbas (Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah) serta dihadiri oleh 123 peserta yang berasal dari berbagai kampus.
Dalam membuka acara tersebut Fahmi Zakky mengatakan mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di gereja katedral, makassar Sulawesi selatan pada tanggal 28 Maret 2021.
Untuk itu perlu merefleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa factor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
"Dari rangkaian peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia perlu adanya refleksi terhadap regulasi anti terorisme serta menilai efektifitas berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum," kata Fahmi zakky
Sementara itu, Nasir Abbas menjelaskan respon dari masifnya peristiwa terorisme di Indonesia yang disebabkan oleh beberapa hal salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam bergerak (amaliyahnya).
Hal ini disebabkan karena kuatnya doktrinasi gerakan jaringan teroris sehingga walaupun sudah terdapat beberapa regulasi tentang anti terorisme, itu tidak berpengaruh kepada pelaku terorisme.
"Mau sekeras apapun undang-undang nya mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," kata Nasir Abbas
Lebih lanjut, Nasir Abbas menyampaikan bahwa semua orang berpotensi di rekrut sebagai pelaku terorisme, karena pada dasarnya mereka (pelaku terorisme) tidak akan kapok.
Justru akan menjadi sebuah kebanggaan terlebih menjadi sebuah prestasi jika mati syahid.
Sebagai penutup pembicaraan, Nasir mengatakan perihal pemberantasan itu bukan masalah Undang-undang tetapi masalah kepekaan masyarakat.
"Untuk itu guna penyempurnaan pemberantasan terorisme perlu adanya Sosialisasi dan edukasi Regulasi Perpres 7 tahun 2021 ini sangat penting untuk cegah dan tangkal terorisme," ujarnya.
Kemudian, Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati membeberkan beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sector terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan tersebut.
lebih lanjut yang perlu terdapat kritikan dalam penanganan nya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena perlu penilaian sejauh mana kinerja BNPT dalam penanganan, sehingga seharusnya ada penetrasi kepada masyarakat.
"Terlalu banyak yang sifat seminar, hanya melakukan prestasi kepada masyarakat, penilaian sejauh mana kinerja BNPT," kata Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati.