Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Perpres 7 Tahun 2021 Sangat Diperlukan Atasi Terorisme

peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror bom di Makassar.

Editor: Wahyu Aji
Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menggelar acara Seminar Nasional dengan mengangkat tema Refleksi  Regulasi Anti Terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (18/04/21). 

Nilai-nilai regulasi dalam undang-undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga," kata Hikmahanto Juwana.

"Kemudian adanya pepres no 7 tahun 2021, Pemerintah dan Negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris melebih lanjut perihal nomenklatur regulasi anti terorisme harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI," tambah Hikmanto Juwana.

Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah system baru ataupun perbaikan system terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia.

Dimulai dari merefleksi dengan menanalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangana terorisme, karena dengan hal tersebut sejalan dengan acara webinar ini dengan tujuan untuk mengetahui beberapa faktor penyebab penanggulangan tindakan terorisme di Indonesia yang dirasa masih belum efektif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved