Kebakaran Kejaksaan Agung
5 Tukang Bangunan Terdakwa Kasus Kebakarang Kejagung Dituntut 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (19/4/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (19/4/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada enam terdakwa dari sektor pekerja.
Keenam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Jaksa menuntut hukuman yang berbeda dari para terdakwa.
Terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU membacakan tuntutannya.
Sementara itu, Jaksa menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditelantarkan oleh Seorang Perempuan di Tangerang: Tolong Titip Anak Saya
Baca juga: Bayi Perempuan Terlantar di Tangerang, Ibunya Kabur Pura-pura ke Apotek: Tolong Titip Anak Saya
Baca juga: Nathalie Holscher Hapus Foto Sule di IG, Sempat Ungkap Soal Beban Berat Usai Menikah: Ada Masanya
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung utama Kejagung RI.
Kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15.
Api baru bisa dipadamkan sekitar 12 jam kemudian, yakni pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00.
Saksi Lihat Terdakwa 2 Kali Merokok di Lantai 6
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (15/3/2021).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi fakta yang juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran Kejagung.
Keempatnya adalah tukang bangunan proyek renovasi gedung utama Kejagung bernama Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta.
Mereka bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.
Empat saksi fakta yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait kegiatan merokok dua terdakwa.
Seluruh saksi kompak mengatakan melihat terdakwa merokok di lantai enam gedung utama Kejagung.
Baca juga: Warga Lansia Kota Bekasi Ingin Divaksin Bisa Datang ke Layanan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa
Baca juga: FOTO Massa Aksi Panjat Pagar Markas Demokrat, Blokade Jalan hingga Maret: Teriak Ingin Bertemu AHY
"Lihat (Imam merokok), dua kali," kata empat saksi fakta yang ditanya bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Elfian.
Namun, saksi tidak mengetahui di mana terdakwa Imam membuang puntung rokoknya.
"Tidak tahu (Imam buang rokok di mana)," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Arnold JP Nainggolan menyebut persidangan hari ini hanya menghasilkan kesesatan fakta.
"Kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran. Jadi rokoknya utuh, bahkan tidak ada puntung-puntung," ucap Arnold.
Pada sidang berikutnya, kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.
"Satu ahli nanti dihadirkan, tujuannya untuk merobohkan argumentasi atau konstruksi hukum surat dakwaan penuntut umum," ujar dia.