Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Cecar Saksi di Persidangan, Pertanyakan Broadcast WA Ajakan Berkumpul di Megamendung
Rizieq Shihab mempertanyakan pesan broadcast Whatsapp ajakan berkumpul warga di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Pelapor Tak Ada di Lokasi
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan laporan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Baca juga: Pencurian di Rumah Majikan, Sopir Duel dengan Perampok: Berkelahi dan Dapat 5 Luka Tembakan
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan Agus seharusnya tidak berhak menjadi Pelapor karena saat kejadian pada 13 November 2020 lalu tidak berada di lokasi kejadian.
Menurutnya dalam kasus pidana Pelapor hanya bisa membuat laporan meski tidak berada di lokasi dalam perkara terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Agus tak berada di lokasi.
"Pelapornya (Agus Ridhallah) enggak hadir di lokasi karena WFH (work from home), tapi dia melaporkan dan bisa tahu semuanya. Artinya kan memberi kesaksian enggak langsung, enggak lihat, enggak merasakan. Ini keganjilan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Tim kuasa hukum juga menilai Rizieq Shihab seharusnya tidak dianggap jadi terlapor karena dalam kasus karena dia merupakan pemilik Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro menuturkan kegiatan peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren ditangani panitia penyelenggara, bukan Rizieq Shihab.
Mereka juga membantah bahwa setelah kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang mencapai sekitar 3.000 orang sudah memperburuk kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Perlu diketahui di desa dekat Habib Rizieq itu enggak ada peningkatan apapun. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung tapi itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," ujar Sugito.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Apartemen Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat
Baca juga: Wali Kota Airin Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Konsumsi Minuman Keras
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Mata Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota Brimob
Hal ini menanggapi keterangan Agus yang sebelumnya menyebut bahwa setelah kerumunan warga terjadi Satgas Covid-19 menemukan 20 kasus reaktif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antibodi.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU Agus mengaku sebagai Pelapor dalam kasus kerumunan warga di Megamendung yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat.
Dia mengaku tidak langsung melihat kerumunan karena saat kejadian sedang WFH sehingga hanya menerima laporan adanya kerumunan warga dari jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus.