Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Soal Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kuasa Hukum Sandi Klaim Punya Bukti Pejabat Ada Mark-up Anggaran
Kuasa Hukum Sandi Butar-Butar sudah mengantongi bukti tentang pengakuan salah satu pejabat terkait adanya mark-up anggaran.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Jawa Barat, masih terus bergulir.
Kuasa Hukum Sandi Butar-Butar, anggota Damkar Kota Depok yang viral karena mengungkap dugaan kasus korupsi, Razman Arif Nasution mengatakan sudah mengantongi bukti tentang pengakuan salah satu pejabat terkait adanya mark-up anggaran.
"Bendahara bidang keuangan mereka, sudah mengakui bahwa ada pemotongan dan mark-up anggaran. (Bukti) pengakuan rekaman. Ada rekaman yang disimpan Sandi, dan itu sudah dikirim ke kita. Sudah kita simpan," kata Razman mewakili Sandi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Sandi, mengaku hanya ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
Ia merincikan, ada beberapa permasalahan terkait adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di tempatnya bekerja.

Dimulai dari mark up harga sepatu, serta PDL atau Pakaian Dinas Lapangan lainnya dari tahun 2018.
Sepatu yang dimaksud, disebutnya tak sesuai dengan spesifikasi karena tak dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Sambangi Balai Kota, Menpar Sandiaga Uno Ngaku Prihatin dengan Pariwisata DKI Jakarta
Baca juga: HASIL Piala Menpora PSS Vs Persib: Maung Bandung Tantang Persija di Final, Ezra Walian Jadi Pahlawan
Baca juga: Sebelum Dipaksa Jadi PSK, Korban Awalnya Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
Ia menduga, ada penggelembungan anggaran hingga Rp 500 ribu per pasangnya.
"Sepatu itu tidak pake pengaman, pas di crosscheck harga pada saat itu ternyata 1 sepatu itu diduga dikorupsi sekitar setengah harganya. Dari harga pagu anggarannya Rp 850 ribu, ternyata di cek harganya Rp 400 ribu - Rp 300 ribu. Jadi satu sepatu bisa diduga di mark-up Rp 500 ribu," kata Razman.
Sementara mengenai pakaian, Sandi mengaku hanya menerima pakaian di awal tahun 2019.
Itupun, disebutnya merupakan pengadaan di tahun 2018 yang baru diberikan di awal tahun 2019.
Ia juga mempertanyakan soal honor terkait penanganan covid-19. Dimana, menurutnya tertulis Rp 1,7 juta namun hanya diterima Rp 850 ribu.
Baca juga: Debt Collector Takut Dikeroyok Warga, Nekat Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari
"Kemudian tentang honor. Itu tertulis diterima Rp 1,7 juta dalam anggaran, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu dan itupun baru sekali diterima," imbuhnya.
Pihaknya, mengklaim sudah mengantongi bukti berupa rekaman salah satu pejabat yang mengaku adanya mark-up anggaran.
Mengenai hal ini, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri, dan Kapolres kota Depok, untuk mengusut secara tuntas adanya dugaan korupsi tersebut.
Bahkan tak tanggung-tanggung, pihak kuasa hukum meminta agar Walikota Depok, ikut diperiksa terkait dugaan kasus ini.
"Karena dari rangkaian cerita saudara Sandi pada kami, kami duga ini melibatkan orang tertinggi di kota Depok, dan kalau ini terjadi maka kami berharap pimpinan tertinggi dimaksud, maka periksa Walikota Depok," kata Razman di kantor RAN Law Firm Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Debt Collector Takut Dikeroyok Warga, Nekat Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Damkar Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan pemotongan insentif yang digembor-gemborkan anak buahnya sendiri, Sandi.
Dalam siaran resminya yang dikutip Jumat lalu, selama tiga hari berturut-turut Gandara mengatakan, para pejabat di Dinas Damkar Kota Depok silih berganti mendatangi Polres Metro Depok untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi ini.
“Kami juga tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH, pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini,” katanya dalam siaran resminya, Jumat (16/4/2021).
Terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu, Gandara menjelaskan perlu diketahui perbedaaan dari sepatu PDL (pakaian dinas lapangan).
“Ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan, mulai pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau sepatu harviks," rincinya.
Baca juga: Sambangi Balai Kota, Menpar Sandiaga Uno Ngaku Prihatin dengan Pariwisata DKI Jakarta
Sementara soal penerimaan insentif, Gandara menuturkan pihaknya memiliki tanda bukti sebesar Rp 1,7 juta yang sudah ia serahkan pada para Komandan Regu (Danru) Dinas Damkar Kota Depok.
“Sudah kami serahkan ke Komandan Regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima,” tegasnya.
Gandara juga menuturkan, bahwa hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur yang dilayangkan terhadap Sandi.
“Proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak Internal, maupun dari aparat penegak hukum dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Demikian, disampaikan dan terimakasih,”pungkasnya.